Broker Asuransi dan Konsultan

Pengantar

Semakin meningkatnya kemampuan seseorang dan perusahaan disegala bidang akan berdampak pula dengan meningkatnya risiko bisnis yang dihadapi. Oleh karena itu diperlukan analisa khusus untuk mengukur seberapa besar risiko tersebut dimana akan menentukan kategori risiko yang selanjutnya akan diidentifikasi risiko yang harus ditanggung sendiri dan risiko yang harus dialihkan kepada pihak ketiga.

Didalam prakteknya, pengalihan risiko dari Tertanggung dalam hal ini Pribadi atau Perusahaan kepada pihak Perusahaan Asuransi sering menghadapi berbagai kendala seperti aspek tehnis dan aspek administrasi yang mengakibatkan tidak efisiennya dalam biaya, waktu dan tenaga.

PT. Fistlight Indonesia didirikan sebagai perusahaan broker asuransi bertujuan sebagai Mediator (Pialang Asuransi) antara Perusahaan Asuransi dan pihak tertanggung didalam menjawab kendala yang dihadapi tersebut. PT. Fistlight Indonesia Insurance Brokers & Consultants didirikan pada 17 Juni tahun 2004, berdasarkan Akte Notaris, No. 19 tertanggal 7 Juni 2004 Dan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai Pialang Asuransi dan Konsultan Asuransi, serta Agency Asuransi.

Peran & Fungsi Broker Asuransi

Dengan mengerti dan memahami pasar asuransi memudahkan kami sebagai pihak broker untuk memanfaatkan semua kekuatan perusahaan asuransi seefektif mungkin.

Tahap awal kami menganalisa risiko yang dihadapi klien, selanjutnya kami mengidentifikasikan kebutuhan asuransi yang sesuai dengan risiko yang dihadapinya. Pada tahap akhir kami menempatkan pertanggungan asuransi yang efektif pada perusahaan asuransi pilihan.

Fungsi dan peran kami bagi klien sebagai Konsultan tidak hanya berhenti sampai pada saat penutupan asuransi, tapi juga kami memastikan agar setiap penyelesaian klaim ditangani dengan baik. Termasuk berbagai layanan pada seluruh aspek asuransi yang diperlukan oleh klien seperti: penanganan administrasi, managemen risiko, evaluasi atas kondisi suatu kontrak yang berhubungan dengan asuransi dan pengendalian anggaran (untuk keperluan asuransi).

Local Clients

Overseas Clients

Hours Of Support

Hard Workers

Our Location

Legalitas Perusahaan

Minister of Finance Decree :
No. KEP-4 73/KM .5/2004

Minister of Justice Decree :
No. C-17103 HT.0l.01.TH.2004

Deed of Establishment :
Notary Deed of Linda Ibrahim SH., No. 19 dated 7 June 2004

Membership :
Member of the Association of Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (APPARINDO) No. 137-2006/APPARINDO

PT. FISTLIGHT INDONESIA

Insurance Brokers & Consultants

CONTACT & ADDRESS

Menara Sentraya 17th floor, Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, Jakarta 12160

Telp: 021 2751.3192 (hunting)

Fax: 021 2751.3193

Email: admin@fistlight.com