Pengantar
Semakin meningkatnya kemampuan seseorang dan perusahaan disegala bidang akan berdampak pula dengan meningkatnya risiko bisnis yang dihadapi. Oleh karena itu diperlukan analisa khusus untuk mengukur seberapa besar risiko tersebut dimana akan menentukan kategori risiko yang selanjutnya akan diidentifikasi risiko yang harus ditanggung sendiri dan risiko yang harus dialihkan kepada pihak ketiga.
Didalam prakteknya, pengalihan risiko dari Tertanggung dalam hal ini Pribadi atau Perusahaan kepada pihak Perusahaan Asuransi sering menghadapi berbagai kendala seperti aspek tehnis dan aspek administrasi yang mengakibatkan tidak efisiennya dalam biaya, waktu dan tenaga.
PT. Fistlight Indonesia didirikan sebagai perusahaan broker asuransi bertujuan sebagai Mediator (Pialang Asuransi) antara Perusahaan Asuransi dan pihak tertanggung didalam menjawab kendala yang dihadapi tersebut. PT. Fistlight Indonesia Insurance Brokers & Consultants didirikan pada 17 Juni tahun 2004, berdasarkan Akte Notaris, No. 19 tertanggal 7 Juni 2004 Dan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai Pialang Asuransi dan Konsultan Asuransi, serta Agency Asuransi.
Peran & Fungsi Broker Asuransi
Dengan mengerti dan memahami pasar asuransi memudahkan kami sebagai pihak broker untuk memanfaatkan semua kekuatan perusahaan asuransi seefektif mungkin.
Tahap awal kami menganalisa risiko yang dihadapi klien, selanjutnya kami mengidentifikasikan kebutuhan asuransi yang sesuai dengan risiko yang dihadapinya. Pada tahap akhir kami menempatkan pertanggungan asuransi yang efektif pada perusahaan asuransi pilihan.
Fungsi dan peran kami bagi klien sebagai Konsultan tidak hanya berhenti sampai pada saat penutupan asuransi, tapi juga kami memastikan agar setiap penyelesaian klaim ditangani dengan baik. Termasuk berbagai layanan pada seluruh aspek asuransi yang diperlukan oleh klien seperti: penanganan administrasi, managemen risiko, evaluasi atas kondisi suatu kontrak yang berhubungan dengan asuransi dan pengendalian anggaran (untuk keperluan asuransi).
Local Clients
Overseas Clients
Hours Of Support
Hard Workers
Our Location
Legalitas Perusahaan
Minister of Finance Decree :
No. KEP-4 73/KM .5/2004
Minister of Justice Decree :
No. C-17103 HT.0l.01.TH.2004
Deed of Establishment :
Notary Deed of Linda Ibrahim SH., No. 19 dated 7 June 2004
Membership :
Member of the Association of Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (APPARINDO)
No. 137-2006/APPARINDO
PT. FISTLIGHT INDONESIA
Insurance Brokers & Consultants
CONTACT & ADDRESS
Menara Sentraya 17th floor, Jl. Iskandarsyah Raya No. 1A, Jakarta 12160
Telp: 021 2751.3192 (hunting)
Fax: 021 2751.3193
Email: admin@fistlight.com